Selong (NTBSatu) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, inisial N (34) pada Minggu, 21 Januari 2024.
N ditangkap di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Jurit.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP. Kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial N Pada 21 Januari 2024, pukul 07.00 Wita,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok, Iptu Irvan Surahman, Sabtu, 27 Januari 2024.
Saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, tiga plastik klip berisi sabu-sabu yang disembunyikan dalam dompet dan speaker.
Kemudian polisi juga menemukan satu buah bong, satu timbangan elektronik, pipet kaca, serta beberapa sendok.
Baca Juga: Disuruh Beli Gas dan Jemput Anak Ngaji, Pria di Lombok Tengah Kaget Istrinya Jadi Mayat
Adapun barang bukti jenis sabu-sabu yang diamankan polisi seberat 195,83 gram.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai ketarangan, guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Irvan.
Terduga pelaku terancam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (MKR)
Baca Juga: Calegnya Jadi Tersangka Tipilu, Ini Tanggapan Perindo