Selong (NTBSatu) – Jumlah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lombok Timur pada 2023 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut laporan Satresnarkoba Polres Lombok Timur, penyalahgunaan narkotika yang terungkap pada 2023 sebanyak 50 kasus. Sedangkan pada 2022 sebanyak 45 kasus.
Baca Juga : TK di Lombok Timur Rata dengan Tanah Setelah Diterpa Hujan Angin
Sementara jumlah tersangka penyalahgunaan narkotika pada 2023 sebanyak 63 orang, dan pada 2022 sebanyak 68 orang.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan Polres Lombok Timur selama 2023 berupa 531,7 gram sabu-sabu, 1.034,33 gram kokain, 109 butir ekstasi, dan 629,33 gram ganja.
Baca Juga : Naik Dua Kali Lipat, Intip Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024