Mataram (NTBSatu) – Penyebaran narkoba kian mengkhawatirkan. Bahkan oknum penjual bisa melakukannya dari dalam tahanan.
Seperti yang dilakukan ZA. Warga binaan narkoba Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur (Lotim) itu menjadi otak peredaran 409,14 gram. Dia melaksanakan aksinya melalui ponsel. Penggunaan ponsel di dalam ruang tahanan diduga karena dibantu petugas Lapas.
Bagaimana pengamanan dan pengawasan pihak Lapas sehingga peredaran narkoba dan pengunaan ponsel di dalam ruang tahanan bisa terjadi?
Menjawab itu, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Saepandi mengatakan, dirinya siap menindak tegas oknum petugas yang memberi peluang peredaran barang haram tersebut.
“Kalau memang terbukti ada oknum-oknum di lapas kami yang melakukan hal demikian, pastinya kami akan berikan sanksi secara tegas karena hal ini jelas bertentangan dengan komitmen kami dalam membangun program Lapas Bersinar,” kelitnya, Jumat, 12 Januari 2024.
Berita Terkini:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
Dia menyebut, sebagai bentuk komitmen dalam membangun program Lapas Bersinar, pihaknya mendukung penanganan kasus penyelundupan yang berjalan di penyidikan Badan Narkoba Narkotika Provinsi (BNNP) NTB.
“Jadi, ini memang komitmen kita,” akunya.