BERITA LOKALHukrim

Polres Bima Musnahkan 351,03 Gram Narkoba Jenis Sabu Hasil Sitaan Terhadap 15 Tersangka

Kota Bima (NTBSatu) – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten, memusnahkan barang bukti berupa 351,03 gram narkotika golongan I jenis sabu, Kamis, 28 Maret 2024.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara diblender, lalu kemudian dibuang ke dalam kloset.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan terhadap 15 kasus dari 15 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka yang terungkap sejak tanggal 13 Desember 2023 sampai 20 Maret 2024,” kata Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Eko Sutomo, Rabu, 27 Maret 2024.

Eko menyampaikan, penyalahgunaan Narkotika ini merupakan salah satu pemicu terjadinya aksi kejahatan dan pelanggaran hukum lainnya. Karena, dalam setiap kali pelaku kejahatan dan pelanggar hukum lainnya yang berhasil diamankan, kerap positif Narkotika saat dilakukan tes urine.

Lantaran demikian, Eko kembali menegaskan, pihaknya bertekad dan komitmen dalam memerangi Narkotika, khususnya, di Wilayah Hukum Polres Bima.

Berita Terkini:

“Saya selaku Kapolres Bima beserta jajaran berkomitmen untuk memerangi Narkotika, bersama rekan-rekan dari lembaga penegak hukum lainnya yang duduk bersama saya saat ini,” tegasnya.

Meski begitu, upaya lembaga penegak hukum dalam memerangi Narkotika akan sulit meraih hasil yang maksimal tanpa disokong dukungan aktif dari masyarakat, dan pemerintah setempat.

Karena itu, Kapolres Bima meminta masyarakat untuk tidak apatis atau acuh tak acuh terhadap adanya indikasi Tindak Pidana Narkotika yang berlangsung di lingkungannya masing-masing.

“Jadi kepada seluruh lapisan masyarakat, tolong bantu kami memerangi Narkotika ini. Beri kami informasi jika menemukan indikasi Pidana Narkotika di sekitar. Sekecil apapun informasinya akan sangat berguna untuk kami tindak lanjuti,” harapnya.

“Begitu pula dengan RT, RW, Kepala Desa, Camat. Bantu kami, sehingga Bima menjadi lebih baik lagi,” tambahnya.

Dalam hal ini, ia meminta dukungan dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, serta media massa agar bersama-sama melakukan pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.

“Karena sesuai amanat dari Undang-undang, bahwa tugas pemberantasan dan pencegahan Pidana tidak hanya dilakukan oleh Polri, akan tetapi juga melibatkan peran serta dari masyarakat,” pungkasnya. (MYM)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button