BREAKING NEWS

Direktur PT GNE dan PT BAL Ditahan Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Dua tersangka dugaan kasus bor air tanah ilegal di Gili Trawangan, Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Syamsul Hadi dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson akhirnya ditahan.

“Ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin 20 Mei 2024.

Penahanan keduanya setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan alat bukti ke Kejari Mataram.

“Giat tahap II dilaksanakan JPU I. Nyoman Sugiartha dan Hendro Sayakti bayuwaji. Dan saksikan Iwan Winarso,” jelasnya.

Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 70 Huruf D Jo Pasal 49 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 Huruf A dan B Serta Pasal 69 HURUF A, dan B, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Jo Pasal 56 ke 2 KUHPIDANA.

Berita sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan William John Matheson dan Samsul Hadi sebagai tersangka dugaan pengelolaaan sumber daya air di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kedua tersangka diduga bersekongkol melakukan pengeboran air tanpa izin, akibatnya negara dirugikan segi lingkungan.

Berita Terkini:

Sebagai informasi, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Namun kerja sama tesebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022. Karena penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah.

Dalam perjalanannya, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara, yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.

PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU) dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN) intim mengola air bersih itu pun dilakukan dengan sistem SWRO.

Operasional PT TCN di kawasan wisata itu diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button