BREAKING NEWSHukrim

Kejati NTB Geledah BPN Lombok Tengah, Sita Dokumen Kasus Gratifikasi-TPPU

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Subhan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid mengatakan, penggeledahan ini berhubungan ketika Subhan menjabat Kepala BPN Loteng tahun 2023-2025.

IKLAN

Kegiatan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Kemudian berangkat dari Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026.

“Jadi ini bagian dari rangkaian proses penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU,” kata Harun, Selasa, 7 April 2026.

Dari penggeledahan yang berlangsung Senin, 6 April 2026 ini, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang akan mereka bawa sebagai bukti di persidangan. “Selain itu, kami juga melakukan pengamanan terhadap data dan informasi yang relevan dengan perkara tersebut,” ucapnya.

Sebagai informasi, Subhan tidak hanya pernah menjabat Kepala BPN Lombok Tengah. Ia juga melakukan gratifikasi dan TPPU saat menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023.

Kantongi Calon Tersangka

Di tahap proses penyidikan ini, pihak Kejati NTB mengaku telah mengantongi calon tersangka. Penetapan tersangka itu setelah pemeriksaan ahli rampung. “Kita tinggal periksa ahli saja,” kata Kepala Kejati NTB Wahyudi, beberapa waktu lalu.

Ahli yang perlu jaksa periksa adalah ahli pidana dan ahli dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Pihak jaksa sudah berkoordinasi dengan para ahli tersebut. “Pemeriksaan ahli itu bagian dari melengkapi alat bukti,” jelasnya.

Keterangan ahli termasuk dalam alat bukti. Hal itu sesuai dengan pasal 295 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tentang alat bukti.

TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus penjualan lahan Samota, Sumbawa. Di kasus tersebut penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Subhan, tim appraisal Muhammad Julkarnaen. Selanjutnya, Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain.

Menurut jaksa, ketiga tersangka melanggar pasal Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik telah melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 25 Maret 2026. JPU kemudian telah menyerahkan berkasnya ke PN Tipikor Mataram. Sidang perdana jadwalnya akan berlangsung 15 April 2026 mendatang. (07)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button