Selong (NTBSatu) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong bersama TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Selong pada Jumat, 19 Januari 2024.
Hasilnya, puluhan benda terlarang seperti pisau, gunting, korek, dan beberapa benda yang berpotensi disalahgunakan diamankan petugas dari proses penggeledahan kamar.
Selain itu, sebagai sampel, puluhan warga binaan juga menjalani tes urine pada hari yang sama.
“Berhasil diamankan beberapa benda tajam yang sering digunakan untuk kerajinan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sedangkan untuk tes narkoba hasilnya negatif semua,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin.
Sihabudin mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan warga binaan, serta menjamin Lapas bersih dari narkoba.
Berita Terkini:
- Ketika “Wakil Tuhan” Protes Gaji Rendah
- Terkendala Cuaca dan Medan Ekstrem, Evakuasi Pendaki Jakarta di Rinjani Dilanjutkan Hari Ini
- Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah
- KPK Soroti Tunggakan Pajak Rp407 Juta MXGP Samota, Lahan Rp52 Miliar Dibidik Jaksa
Sebelumnya, lanjut Sihabuddin, melalui pendekatan preventif, Lapas dan warga binaan berkomitmen untuk menghindari pelanggaran. Apabila komitmen itu tidak dituruti, maka warga binaan terancam tidak mendapat remisi dan hak bersyarat. Bahkan terancam ditempatkan di sel isolasi.
“Upaya pencegahan penggunaan narkoba dan hal lainnya, Lapas berkomitmen dengan warga binaan untuk sama-sama menjaga ketertiban serta untuk menghindari penyalahgunaan barang terlarang,” ucap Sihabudin.
Sementara, jika terdapat petugas yang terlibat dalam segala bentuk pelanggaran, maka diancam dengan sanksi pemecatan bahkan pidana.
“Kembali kami tegaskan, jika ada keterlibatan petugas dalam hal-hal yang sifatnya melanggar aturan, tentunya sanksi pemecatan dan pidana menunggu,” tegasnya. (MKR)