Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 934 narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Lombok Barat mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. 22 di antaranya merupakan napi korupsi
“Alhamdulillah, usai pelaksanaan salat Id tadi diberikan secara simbolis kepada 934 orang warga binaan kami. Dan hari ini satu orang langsung bebas,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli dalam sambutannya, Rabu, 10 April 2024.
Dia menyebut, ratusan warga binaan yang mendapat remisi terdiri beberapa jenis napi. Antara lain, 404 orang merupakan napi kasus tindak pidana umum. Kemudian 530 orang dari tindak pidana umum.
“508 tindak pidana narkotika dan 22 orang tindak pidana korupsi. Kami berikan remisi dari 1.734 warga binaan penghuni Lapas Lombok Barat,” ucapnya.
Warga binaan Lapas Lombok Barat diberikan remisi berupa pengurangan masa tahanan. Waktunya pun bervariasi. Ada yang 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
Berita Terkini:
- Rohmi Sentil Dinda Soal Banyak Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Bima
- Penjelasan Bang Zul dan Umi Rohmi soal Dukungan TGB usai Debat Kedua Pilgub NTB
- Iqbal Pastikan Presiden Prabowo Dukung Nomor 3 di Pilgub NTB
- Debat Kedua Pilgub NTB: Rohmi Singgung Iqbal Saat Jadi Dubes Hanya Bawa Satu Bus Turis
Pemberian remisi tersebut sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
Dengan begitu, Fadli mengaku pihaknya tidak melakukan pengecualian dalam pengajuan pemberian remisi kepada para narapidana. Yang penting telah memenuhi syarat dan telah melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Remisi itu kemudian diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bagi warga binaan maupun anak binaan.
“Asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui SPPN oleh tim asesemen,” ungkapnya.
Remisi ini, sambung Fadli diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan kepada mereka yang kembali berkontribusi bagi masyarakat.
“Mereka yang diberi remisi merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman. Kemudian aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif,” bebernya.
Kalapas berharap, pemberian remisi bisa menjadi motivasi agar para warga binaan terus berbuat baik dan memperbaiki diri. Mereka juga diminta mematuhi aturan dan menjaga lingkungan masyarakat setelah keluar.
“Tetap mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan binaan,” pungkasnya. (KHN)