HEADLINE NEWSHukrim

Sejarah, Ribuan Napi Lapas Lombok Barat Dapat Remisi HUT ke-80 RI dan Dasawarsa

Mataram (NTBSatu) – Ribuan narapidana warga binaan Lapas Kelas IIA Lombok Barat, mendapatkan remisi HUT ke-80 RI dan Dasawarsa tahun 2025.

“Sebanyak 1.238 narapidana memperoleh Remisi Umum. Sedangkan 1.340 narapidana lainnya menerima Remisi Dasawarsa yang khusus diberikan setiap sepuluh tahun,” kata Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dalam konferensi pers usai penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Lombok Barat, Minggu, 17 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, remisi merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, remisi tahun ini menjadi momen bersejarah. Karena dua remisi itu diberikan bersamaan. “Sebagai penghargaan negara bagi mereka yang berkelakuan baik,” ucapnya.

Dari total 1.238 warga binaan yang menerima Remisi Umum, 1.235 narapidana mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 3 orang memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas. Besaran remisi umum yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.

IKLAN

Sementara, 1.340 warga binaan yang memperoleh Remisi Dasawarsa, sebanyak 1.272 narapidana mendapatkan Remisi Dasawarsa I (pengurangan sebagian). Kemudian, 61 orang memperoleh Remisi Dasawarsa Pidana Denda/Subsider I, dan 7 narapidana lainnya menerima Remisi Dasawarsa II atau langsung bebas.

“Total 10 warga binaan Lapas Lombok Barat resmi bebas pada peringatan HUT ke-80 RI tahun ini,” ucap LAZ, sapaan akrab Bupati.

Remisi Dasawarsa tahun ini merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025. Tentang Penetapan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Momentum Introspeksi Bagi Warga Binaan

Bupati juga turut menyampaikan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Isinya, pemberian remisi tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana semata. Tetapi juga sebagai momentum introspeksi diri bagi warga binaan.

Mereka yang mendapatkan remisi adalah wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang mau berusaha memperbaiki diri. Patuh terhadap aturan, dan aktif mengikuti pembinaan.

IKLAN

Ia berharap, warga binaan yang mendapatkan “hadiah” mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.

“Mari kita bersama-sama menjaga nama baik Lapas Lombok Barat dan menjadikannya tempat pembinaan yang bermanfaat,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button