Terkendala Dokumen, 44 PPPK Pemkab Lombok Barat Belum Terima SK
Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) mencatat, puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Jumlah tersebut 44 orang dari total 50 orang yang tersisa dan belum dilantik sebelumnya. Target awal perekrutan PPPK Paruh Waktu Pemkab Lombok Barat sebanyak 3.601 orang. Sekitar 2.997 langsung menerima SK pada akhir Januari 2026.
Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan, jumlah tersebut sebenarnya sudah jauh berkurang dari sebelumnya. “Sekarang yang tersisa sekitar 44 orang. Sebelumnya lebih dari itu, jadi sudah berkurang,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan jumlah PPPK yang sudah diproses mencapai sekitar 3.003 orang. Sebagian besar dari mereka telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dapat langsung mengakses dokumen pengangkatan secara daring, melalui sistem yang telah tersedia.
“Kalau yang NIP-nya sudah keluar, mereka bisa langsung mengunduh melalui sistem. Jadi tidak semua harus menunggu acara penyerahan secara langsung,” jelasnya.
Sebut Individu Tidak Proaktif
Menurut Baiq Mustika, keterlambatan penerbitan NIP bagi 44 orang tersebut sebagian besar karena kelengkapan dokumen administrasi yang belum terpenuhi.
Beberapa di antaranya masih dalam proses penyesuaian data atau remapping. Sementara itu, sebagian lainnya masih perlu melengkapi berkas yang menjadi syarat administrasi.
“Sebetulnya yang bersangkutan harus lebih proaktif karena ada dokumen yang memang belum terpenuhi. Tetapi, kami tetap membantu memfasilitasi prosesnya,” katanya.
Meski demikian, BKDPSDM Lombok Barat masih mengupayakan proses penyelesaian dokumen bagi puluhan PPPK tersebut. Agar seluruhnya dapat segera memperoleh NIP dan SK pengangkatan secara resmi.
Baiq Mustika mengakui, roses tersebut kemungkinan membutuhkan waktu lebih lama. Sebab, harus menunggu kelengkapan administrasi dari masing-masing individu.
“Kami masih berupaya menyelesaikan, hanya saja mungkin butuh waktu karena dokumen-dokumennya harus dilengkapi dulu,” ujarnya.
Sementara itu, terkait status para PPPK yang belum menerima SK, mereka pada dasarnya sudah mulai menjalankan tugas di instansi masing-masing. Namun, secara administratif kepastian statusnya tetap mengacu pada terbitnya SK pengangkatan.
“Pada prinsipnya mereka sudah bekerja, hanya saja secara hukum kepegawaian dasar utamanya tetap SK,” jelasnya.
Ia berharap, para PPPK yang dokumennya masih dalam proses dapat segera melengkapi persyaratan, sehingga penerbitan NIP dan SK pengangkatan dapat segera selesai. (Zani)



