Mataram (NTBSatu) – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan dua kali lipat daripada Pemilu 2019.
Sebagaimana yang tercantum pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga : Jelang Perayaan Nataru, PLN Pastikan Pasokan Listrik dan Petugas Terkendali
Tugas KPPS Pemilu adalah memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan. KPPS memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya sudah harus diterima dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Jumlah dan jenis perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan daftar dalam tanda terima dari PPS. KPPS juga bertugas memastikan proses kegiatan pemilihan berjalan lancar hingga akhir.
Diketahui, Anggota KPPS sebanyak tujuh orang, yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota. Anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Baca Juga : Waspada, Bahaya Hipotermia Jelang Akhir Tahun