Mataram (NTBSatu)- Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial OB (20) di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Jumat 31 Mei 2024.
OB diduga sebagai salah satu pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Bundaran Jempong, Kota Mataram, pada Rabu 29 Mei 2024.
Menurut Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram, Ipda Adhitya Satrya Yudistira, S.Tr.k., OB diduga melarikan diri ke Gili Trawangan setelah merampas handphone seorang korban yang sedang minum es tebu di Bundaran Jempong.
“Tim Resmob Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan OB di Gili Trawangan. Tim langsung bergerak ke Gili Trawangan dan berhasil mengamankan OB,” jelas Ipda Adhitya.
Saat diinterogasi, OB mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dia beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“OB juga telah menyerahkan barang bukti berupa handphone merk Infinix milik korban. Dia akan diproses secara hukum sesuai dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Ipda Adhitya. (WIL)