Hukrim

Pemuda asal Pujut Lombok Tengah Diringkus Polisi akibat Simpan 6 Poket Sabu-sabu

Mataram (NTB Satu) – Seorang pria inisial B (24) asal Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah tidak berkutik usai dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, timnya mengamankan B karena diduga menyimpan 6 poket plastik bening berisi sabu-sabu.

Saat proses penangkapan, lanjut Derpin, pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, sebuah rangkaian alat hisap, 2 buah korek api gas, 1 kaleng kecil warna hitam. Kemudian, 1 unit Handphone, dan uang tunai sebesar Rp1.300.000.

“Total Berat bruto sabu yang diamankan sejumlah 2,44 gram,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, penangkapan terhadap B bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di TKP diduga menjadi tempat transaksi  jual beli sabu.

“Karena informasi tersebut tim mendalami dan melakukan penyelidikan,” ucap Derpin.

Setelah mengetahui lokasi keberadaan B, tim segera menyergapnya dan melakukan penggeledahan. Tim Sat Resnarkoba selanjutnya membawa B dan sejumlah barang bukti Mapolres Lombok Tengah.

Hasil interogasi, B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli di temannya seharga Rp1.200.000 per gram.

“Kini teman tempat B membeli sabu-sabu masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button