Kota Bima (NTBSatu) – Satuan Narkoba Polres Bima Kota, memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu dan ganja, yang berhasil diungkap selama beberapa bulan terkahir ini.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 211,57 gram dan ganja 726,56 gram,” kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, Kamis, 7 Maret 2024.
Kompol Herman mengatakan, sejumlah barang bukti yang musnahkan tersebut, didapatkan dari 20 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik, pengedar, dan pengguna narkoba,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Masa Jabatan Pj. Sekda Lobar Segera Berakhir, Bupati LAZ: Kita Butuh yang Paham Internal
- BBPOM Mataram Masih Temukan Kerupuk dan Mi Basah Mengandung Boraks
- Gelombang II Mutasi Pejabat Pemkot Mataram Segera Bergulir
- Bupati LAZ Tanggapi Dua Pejabat Lobar Ikut Seleksi Eselon II Pemprov NTB: Itu Jadi Penilaian Individu Saya
Adapun pemusnahan barang bukti ini, ujar Herman, telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Bima.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan sejak November 2023 hingga Februari 2024.



