Kota Bima (NTBSatu) – Satuan Narkoba Polres Bima Kota, memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu dan ganja, yang berhasil diungkap selama beberapa bulan terkahir ini.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 211,57 gram dan ganja 726,56 gram,” kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, Kamis, 7 Maret 2024.
Kompol Herman mengatakan, sejumlah barang bukti yang musnahkan tersebut, didapatkan dari 20 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik, pengedar, dan pengguna narkoba,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Hari Bakti ke-80: PUPR NTB Hadapi Tantangan Infrastruktur, Kemantapan Jalan Baru Mencapai 75,5 Persen
- Bupati Jarot Resmi Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi, Tegaskan BLK Jadi Motor Penggerak SDM Sumbawa
- Realisasi Program Pemerintah Pusat di NTB Capai Triliunan Rupiah
- Perbaikan Jalan Lenangguar – Lunyuk Molor, Progres Baru 35 Persen
Adapun pemusnahan barang bukti ini, ujar Herman, telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Bima.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan sejak November 2023 hingga Februari 2024.



