HukrimKota Bima

Polres Bima Kota Musnahkan 726 Gram Ganja dan 211 Gram Sabu Milik 20 Tersangka

Kota Bima (NTBSatu) – Satuan Narkoba Polres Bima Kota, memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu dan ganja, yang berhasil diungkap selama beberapa bulan terkahir ini.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 211,57 gram dan ganja 726,56 gram,” kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, Kamis, 7 Maret 2024.

Kompol Herman mengatakan, sejumlah barang bukti yang musnahkan tersebut, didapatkan dari 20 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik, pengedar, dan pengguna narkoba,” ujarnya.

Berita Terkini:

Adapun pemusnahan barang bukti ini, ujar Herman, telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Bima.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan sejak November 2023 hingga Februari 2024.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button