
Kota Bima (NTBSatu) – Satuan Narkoba Polres Bima Kota, memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu dan ganja, yang berhasil diungkap selama beberapa bulan terkahir ini.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 211,57 gram dan ganja 726,56 gram,” kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, Kamis, 7 Maret 2024.
Kompol Herman mengatakan, sejumlah barang bukti yang musnahkan tersebut, didapatkan dari 20 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik, pengedar, dan pengguna narkoba,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Pengamat Sebut Tim Percepatan ‘Lahan Parkir’ Timses, Gubernur NTB Didesak Transparan
- Pemkab Lombok Timur Mantapkan Sinergi dengan Pemprov NTB Bangun Ekosistem Agromaritim
- Polresta Mataram Penuhi Petunjuk Jaksa Kasus Korupsi Pengadaan Masker Covid-19
- Dispar NTB Patroli Online Awasi Kenaikan Harga Hotel tak Wajar Jelang MotoGP Mandalika 2025
Adapun pemusnahan barang bukti ini, ujar Herman, telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Bima.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan sejak November 2023 hingga Februari 2024.