Hukrim

Sidang Kode Etik Menanti Oknum Polisi yang Diduga Terjaring Narkoba

Mataram (NTBSatu) – Oknum polisi ‘nakal’ inisial SJ yang diduga terlibat jaringan narkoba terus berjalan di Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengaku, pihaknya kini sedang menyiapkan sidang kode etik bagi oknum anggotanya tersebut.

“Kami masih menunggu rilis resminya dari BNNP NTB. Tetapi yang pasti kita sudah menyiapkan tindakan hukum yang sesuai dengan yang ada, yaitu kode etik,” katanya, Senin, 29 Januari 2024.

SJ diketahui bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Mataram. Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB pada Rabu, 10 Januari 2024 lalu di wilayah Lombok Tengah.

SJ diamankan bersama dengan barang bukti narkoba yang diduga mencapai puluhan gram.

IKLAN

“Yang bersangkutan sudah ditahan (BNN). Untuk perkembangan selanjutnya kita masih menunggu dari BNNP,” ujar pengganti Mustofa tersebut.

Baca Juga: Danrem 162/WB Minta Masyarakat Sukseskan Pemilu, akan Tindak Anggota yang Tidak Netral

Kapolresta mengaku, ditangkapnya SJ menjadi catatan sendiri bagi kepolisian, khususnya di Polresta Mataram. Menurutnya, oknum Polri yang terlibat peredaran atau jaringan narkoba tidak bisa ditolerir.

“Pengalaman kita berdinas selama ini, jarang anggota yang terkena narkoba itu kembali normal bertugas lagi. Kita tegakkan aturan organisasi yang ada, kita tegakkan setegak-tegaknya,” tegasnya.

Ariefaldi memastikan, hingga saat ini tidak ada personel lain yang terindikasi bagian dari jaringan narkoba dari penangkapan SJ. Alasannya, karena telah melakukan tes urine terhadap seluruh anggota Polresta Mataram, usai SJ ditangkal BNNP NTB.

“Belum ada yang terindikasi. Kita sudah upayakan kemarin dengan melakukan tes urine ke seluruh personel, alhamdulillah negatif semua (tes urine),” tutupnya. (KHN)

Baca Juga: Rachmat Hidayat Geliatkan Ekonomi Desa  dengan Gelontorkan Bantuan Sosial Rp4,9 Miliar di Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button