Mataram (NTB Satu) – Penangkapan terhadap empat terduga pelaku bandar narkoba di Lombok Tengah berlangsung dramatis. Salah seorang pelaku inisial S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak polisi menggunakan mobil yang ia kendarai.
Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, menangkap empat pelaku di dua tempat berbeda. Polisi menangkap tiga pelaku inisial N (34), S (43), dan A (43) di Desa Penujak, Praya Barat.
“Pelaku ini beda jaringan. Dua di antaranya merupakan residivis, inisial S dan A,” kata Kasat Narkoba, Iptu Hizkia, Selasa, 14 Maret 2023.
Sementara satu pelaku lain, inisial S, yang sempat melawan polisi itu tertangkap polisi di Desa Jero Puri, Praya Timur. Sehari setelah dua pelaku tertangkap, pada 10 Maret 2023.
“Pelaku inisial S ini melawan, dengan menabrak petugas dengan mobilnya. Beruntung petugas kami hanya mengalami luka ringan,” ucap Hizkia.
Sambung Hizkia, dari empat terduga pelaku, polisi juga menyita 102,54 gram sabu. Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti lain ikut kami sita, 2 unit Mobil, 4 unit HP, dan 53 pocket plastik. Kemudian uang Rp1.205.000, ATM serta alat konsumsi sabu,” beber Kasat Narkoba.
Tiga orang pelaku asal Praya Barat terancam hukuman 25 tahum atau seumur hidup. Sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat UU Nomor 35 tahun 2009.
Sedangkan satu pelaku inisial S, dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009. Dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.
“Empat pelaku sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah, untuk proses pemeriksaan,” pungkasnya. (MIL)