Hukrim

Awal Tahun 2023 Sat Resnarkoba Ringkus 2 Terduga Pelaku, 1,82 gram Sabu Diamankan

Mataram (NTB Satu) – Awal tahun 2023, Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap tindak Pidana Narkotika di dua TKP berbeda. Dimana dari dua TKP itu, dua terduga pelaku ikut diringkus.

Kedua TKP tersebut diantaranya, pertama di wilayah Abian tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya dengan mengamankan tersangka pelaku N, Pria 33 tahun. Kedua, di wilayah yang sama namun di TKP yang berbeda mengamankan K 23 tahun.

“Keduanya kami ringkus di TKP berbeda, satu di rumahnya, dan satu lagi di kamar salah satu rumah. Keduanya diamankan lantaran ditemukan adanya barang bukti mengarah ke tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Sabtu, 7 Desember 2022.

Yogi menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, memang benar adanya terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan tersebut dua tersangka pelaku akhirnya diamankan dengan barang bukti yang didapat dari penggeledahan di dua tersangka dan dua TKP berupa sabu seberat total 1,82 gram.

“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polresta Mataram bersama barang bukti berupa sabu sejumlah disebutkan diatas, kami juga masih melakukan pendalaman,” tukas Yogi.

Atas tindakan tersangka pelaku diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button