Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bima Dibekuk Polisi, Salah Satunya Perempuan
Kota Bima (NTBSatu) – Empat orang warga Kota Bima, termasuk seorang wanita, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bima Kota atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui p.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun mengatakan, penangkapan dilakukan di tempat kejadian yang berbeda-beda di wilayah Kota Bima pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
Pertama, di rumah AD (32) warga Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Tim Opsnal berhasil menangkap AD dan JS (23).
Dalam penangkapannya, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa lima plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,21 gram, sebuntal plastik klip, bong atau alat isap, sendok pipet, bungkus rokok, korek api gas, dan sebuah handphone.
“Setelah dari TKP pertama, Tim Opsnal kemudian menuju ke TKP kedua di wilayah Rasanae Barat, Kota Bima,” kata Aipda Nasrun, Jumat, 10 Mei 2023.
Berita Terkini:
- Hamas Tolak Keras Isi Resolusi PBB untuk Gaza
- Banjir Terjang Lombok Timur, Jembatan di Suela Jebol
- Perbaikan Jalan Simpang Tano – Seteluk KSB Sudah 63,36 Persen
- Pemprov NTB Belum Ambil Sikap soal Temuan Honorer “Siluman”
- Pemprov NTB Siapkan Kawasan Batu Hijau–Dodo Rinti sebagai Destinasi Pariwisata Strategis
Di sana, kata Nasrun, pihak kepolisian berhasil menangkap MS (26) bersama dengan barang bukti berupa sebungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,05 gram, bong, dan sebuntal plastik klip.
Sementara di TKP ketiga, hasil dari pengembangan di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Mpunda, Kota Bima, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan, para penyuka narkoba ini langsung digiring menuju Markas Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Nasrun. (MYM)


