Mataram (NTBSatu) – Seorang pria asal warga Dusun Bale Montong 1, Kawo, Lombok Tengah inisial W ditangkap Tim Khusus (Timsus) Komando Distrik Militer (Kodim) 1606/Mataram pada Jumat, 26 Januari 2024.
Pria 27 tahun ini diduga kuat menipu dan menyekap gadis inisial BN (16) asal Dusun Klanju Daye, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Komandan Unit (Dan Unit) Intel Kodim 1606/Mataram Kapten Inf Zainul Fahri mengatakan, W ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita di kosnya di Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.
Penangkapan itu bermula dari laporan dari kakak korban, Kopda LA yang juga anggota Kodim 1606/Mataram. LA melapor bahwa adiknya telah meninggalkan rumah dengan seorang laki-laki. Hingga Senin, 22 Januari 2024 sang adik tidak diketahui keberadaannya.
“Kami mendapat informasi dari korban bahwa dia berhasil melarikan diri dari tempat kos pelaku pada Kamis (25 Januari 2024). Dia mengatakan pelaku berencana menikahinya, tapi ternyata menipunya dan menyekapnya di tempat kos,” kata Zainul malam ini.
Setelah ditangkap, W mengaku telah berpacaran dengan BN sejak Agustus 2023 lalu. W dikenalkan oleh mantan pacar BN inisial A, asal Praya, Lombok Tengah.
Modusnya melarikan korban adalah dengan mengajaknya menikah. Keduanya pun pergi pada Rabu, 18 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita.
“Namun, pelaku tidak menikahi korban, melainkan membawanya ke tempat kos di Gebang Baru,” ujar Kapten Inf Zainul Fahri.
Baca Juga: Perjalanan Timnas Indonesia di Piala Asia 2023: Mulai dari Fase Paling Bawah hingga Tembus 16 Besar
Zainul Fahri menjelaskan, selama di tempat kos, W melakukan berbagai tindakan yang merugikan korban. Mulai dari meminjam sepeda motor milik penjual lalapan dan menggadaikannya Rp3 juta dengan jaminan KTP korban.
Kemudian membeli tramadol seharga Rp150 ribu di Gomong Lama, Kota Mataram. “Pelaku dan korban kemudian menginap di Hotel Pandora selama satu malam,” tuturnya.
Pada Sabtu, 20 Januari pukul 08.00 Wita, W dan BN pindah ke kos di Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Lombok Barat. Di sana, W menolak mengantarkan BN pulang. Bahkan dia memukul korbannya.
“Korban sempat melarikan diri kos, tapi ditangkap pelaku. Korban baru berhasil melarikan diri lagi pada Kamis (25 Januari) dan mendatangi kakaknya di rumah orang tuanya,” bebernya.
Ternyata W merupakan seorang duda. Dia sudah kali menikah dengan wanita di bawah umur. W pernah menikah dengan seorang perempuan berinisial F, alamat Sengkol, Lombok Tengah. Saat itu F masih kelas 3 SMP. Hasil pernikahannya, mereka memiliki satu anak.
“W juga pernah menikah dengan seorang perempuan berinisial KO yang saat itu masih kelas 2 SMA dan memiliki satu anak. Kedua pernikahan itu sudah bercerai,” jelasnya.
Kini W telah diserahkan ke Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. W dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 333 KUHP tentang penyekapan. Sedangakan BN diserahakan ke Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi NTB untuk mendapatkan pendampingan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini,” imbau Kapten Inf Zainul Fahri. (KHN)
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi KUR di Mataram Belum Ditahan