Mataram (NTB Satu) – Seorang pemuda asal Dusun Ketapang, Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, inisial AD (20) tak berdaya usai diringkus Kepolisian Sektor Empang.
Polsek menangkap AD karena diduga mencabuli keponakannya sendiri, JN (10) pada Sabtu, 22 April 2023 malam.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Empang, Iptu Nakmin mengatakan, pihaknya menangkap terduga pelaku berdasarkan laporan keluarga korban.
“Kami mengamankan AD di salah satu rumah warga di tepi pantai saat sedang bersembunyi. AD kabur lalu bersembunyi di salah satu rumah warga karena sempat akan dihakimi massa,” terangnya, Senin, 24 April 2023.
Kapolsek mengisahkan, pencabulan itu terjadi pada hari Sabtu, 22 April sekitar pukul 20.00 Wita. Korban bersama ibu dan adiknya tidur di depan ruang tv.
Kemudian pada pukul 23.30 Wita, ibu kandung korban terbangun saat mendengar suara anaknya memanggil “mama”.
“Sontak ibunya langsung mencari korban, dan kaget saat melihat kondisinya dalam keadaan tidak baik,” katanya.
Melihat kondisi anaknya, sang ibu kemudian membawa korban ke keluarganya. “Di sana korban mengatakan bahwa telah dicabuli oleh pamannya, AD,” sambungnya.
Di depan polisi, pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan cara masuk melewati jendela rumah. Melihat korban tengah tidur, dia selanjutnya menggendong korban dan memindahkannya ke ruang tamu.
“Saat akan melaksanakan aksi bejatnya, korban terbangun dan berontak,” ungkap Kapolsek.
Kini, pihak kepolisian sudah mengamankan AD dan membawanya ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses lebih lanjut. (KHN)