Mataram (NTB Satu) – Residivis tujuh tahun penjara asal Selong, Lombok Timur inisial OS kembali harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena menjual sabu-sabu.
Penangkapan pria berumur 39 tahun itu tertuang dalam surat LP/A/25/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Reslotim/Polda NTB, tanggal 26 Juli 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangkapan OS bermula dari laporan masyarakat.
“Di rumah yang bersangkutan (OS, red) sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu,” katanya, Minggu, 30 Juli 2023.
Setelah mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba selanjutnya menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, tim menemukan OS bersama temannya.
Baca Juga :
- 60 Desa di NTB Berstatus Waspada Narkoba, Paling Banyak Diintervensi Sumbawa Barat
- Semester I, BNNP NTB Ungkap 10 Kasus dan Bekuk 16 Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika
- Narkoba di NTB Banyak Dibawa Lewat Jalur Udara, Bagaimana Keamanan BIL?
- BNN NTB akan Tembak di Tempat yang Nekat Bawa Narkoba 1 Kilogram
- Peredaran Narkoba di NTB terbanyak di Lombok Timur, diselundupkan lewat Nelayan
- Mantan Anggota Polisi di NTB ini ‘Banting Setir’ Jadi Kurir Sabu-sabu