Hukrim

Residivis 7 Tahun Penjara Kembali Dibekuk Polisi, Simpan Sabu-sabu di Kamar Mandi

Mataram (NTB Satu) – Residivis tujuh tahun penjara asal Selong, Lombok Timur inisial OS kembali harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena menjual sabu-sabu.

Penangkapan pria berumur 39 tahun itu tertuang dalam surat LP/A/25/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Reslotim/Polda NTB, tanggal 26 Juli 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangkapan OS bermula dari laporan masyarakat.

IKLAN

“Di rumah yang bersangkutan (OS, red) sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu,” katanya, Minggu, 30 Juli 2023.

Setelah mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba selanjutnya menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, tim menemukan OS bersama temannya.

Baca Juga :

IKLAN

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button