Mataram (NTB Satu) – Semester pertama tahun 2023, Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika.
Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha mengatakan, dari semua kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 16 tersangka. “Dan yang sudah masuk tahap P21 sebanyak 9 kasus,” katanya kepada wartawan, Jumat, 28 Juli 2023.
Belasan tersangka tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah, di antaranya Lombok Timur, Sumbawa Barat, Sumbawa, Kota Mataram.
Selain itu, sambung Gagas, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan pihaknya pada tahun 2023. Antara lain, sabu-sabu seberat 5.925,04 gram, ganja seberat 6.729,90 gram, dan Pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Baca Juga :