Mataram (NTB Satu) – Peringatan keras bagi para pengedar narkoba di NTB. Siapapun yang kedapatan membawa dan mengedarkan narkoba seberat satu kilogram, siap-siap terkena timah panas dari aparat.
“Instruksinya memang demikian. Kedapatan membawa narkoba sebanyak satu kilogram atau lebih, wajib mendapatkan penembakan di tempat,” tegas Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023.
Peringatan keras tersebut disampaikan Gagas karena masih tingginya angka peredaran narkoba di wilayah NTB, mulai dari Pulau Lombok hingga Pulau Sumbawa.
“Lebih baik ‘menghancurkan’ satu orang daripada ribuan orang,” ucapnya.
Lihat Juga:
- Anggota DPRD NTB Soroti IUP 18.500 Hektare Milik Prajogo: Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat Lokal
- Pj. Gubernur NTB Dampingi Wamendagri Serahkan KTP untuk Siswa SMAN 1 Mataram Berumur 17 Tahun
- Pj. Gubernur Dampingi Wamendagri Bima Arya Kunjungi IPDN Kampus NTB
- Ekonomi NTB Alami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun
Kasus terakhir, BNNP NTB mengungkap 3 kilogram lebih sabu-sabu. Kemudian ganja seberat 6.729,9 gram, dan 2.000 butir ekstasi seberat 748,37 gram.
Pengungkapan terakhir, empat orang terduga pelaku dengan inisial AS, M, AS, dan berhasil diamankan. Keempatnya diketahui mendapat barang haram tersebut dari beberapa daerah, seperti Jakarta, Medan, Banten, Surabaya dan Pekanbaru.
Gagas mengimbau, agar seluruh masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan, menjaga anak dan saudara dari bahaya narkoba.
Masyarakat juga diminta melaporkan ketika melihat aktivitas mencurigakan seperti transaksi, dan pemakaian barang haram tersebut.
“Silakan laporkan ke aparat terdekat. Baik Kepolisian maupun BNN terdekat,” tutupnya. (KHN)