Mataram (NTBSatu) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana narkotika yang masih buron.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @infobnn_ri, BNN menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta memberikan informasi akurat terkait keberadaan para DPO tersebut.
Sebagai bentuk apresiasi, BNN menawarkan imbalan hingga Rp10.000.000 bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi valid. Serta, dapat dipertanggungjawabkan mengenai keberadaan para buronan narkotika.
BNN menjamin akan merahasikan sepenuhnya data dan identitas pelapor, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar DPO antara lain: Arman alias Bombom Bin Sawedi, buron dari BNNP Sulawesi Barat; Agung Nofendri alias Agung Bin Amri, buron dari BNNP Sumatera Barat.
Kemudian, Samuel Manurung, DPO BNNP Kalimantan Tengah; Andi Haris alias Haris alias Haji Aras, dari BNNP Kalimantan Timur. Veronica Pangril alias Vero alias Bonnie, satu-satunya perempuan dalam daftar, berasal dari Bali.
Selanjutnya, Nur Fahmi Efran alias Pay, buron dari Sumatera Selatan; Robertus Belarminus Notanubun alias Notanubun, dari Maluku.
Lalu, Dimun Simatupang alias Dimon, dari Riau; Edi alias Edi Kingkong, buron dari Kalimantan Utara. Serta, Roby alias Oby, dari Kalimantan Utara.
Ciri-ciri fisik, tempat tinggal terakhir, serta foto para DPO kasus narkotika ini telah BNN publikasikan guna membantu masyarakat mengenali dan melaporkan keberadaan mereka.
BNN berharap, sinergi antara masyarakat dan aparat hukum dapat mempercepat proses penangkapan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi, dapat menghubungi Call Center BNN RI di 184. Atau melalui WhatsApp/SMS ke 081 221 675 675.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar BNN dalam mewujudkan visi “Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba”. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika. (*)