Penyidikan 3 Kasus Narkoba dengan 8 Tersangka Dihentikan Polda NTB

Mataram (NTB Satu) – Tiga kasus Tindak Pidana Narkotika dengan 8 tersangka periode Agustus 2023 telah dihentikan penyidikan kasusnya melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, penangkapan 8 tersangka di tiga kasus tersebut dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Pertama, penangkapan tersangka ER, M dan IL pada 15 Juni 2023. Ketiganya ditangkap di salah satu kos wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
Baca Juga:
- Cegah Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Gubernur Iqbal Ajak Geber NTB Lakukan Penghijauan
- Gubernur NTB: Penyaluran Bansos Harus Diarahkan untuk Pemberdayaan Jangka Panjang
- Pemprov NTB Harap MotoGP Mandalika Berdampak pada Ekonomi Ekonomi Lokal
- Rektor Ummat Lantik Tujuh Pejabat Struktural, Energi Baru Menuju Kampus Unggul dan Berdaya Saing
Kedua, penangkapan tersangka R dan M pada 20 Juni 2023 di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. “Dan ketiga, penangkapan JA, JU dan CCA pada 15 Juli 2023 di Cilinaya Kota Mataram,” kata Deddy, Minggu, 27 Agustus 2023.
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka ER, M dan IL berupa alat hisap dan pipet kaca yang masih tersisa sabu-sabu. Sedangkan R dan M, disita sabu seberat 0,5 gram, alat konsumsi sabu.
“JA, JU dan CCA berhasil disita alat hisap, pipet kaca yang masih berisi narkotika sabu dan korek api,” sebutnya.
Delapan tersangka tersebut, sambung Teddy, dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.