Hukrim

Penyidikan 3 Kasus Narkoba dengan 8 Tersangka Dihentikan Polda NTB

Dalam proses penyidikan, kepolisian menemukan fakta bahwa para tersangka bukanlah jaringan narkoba atau sindikat. “Selain itu, ditemukan barang bukti sabu pemakaian dalam satu hari dan didukung hasil urine yang positif mengandung metamphetamine,” jelas Deddy.

Berangkat dari hal itu, kepolisian menggelar perkara khusus. Delapan tersangka masuk kategori pecandu atau penyalahguna atau korban penyalahguna. Kemudian, kedelapannya diajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP NTB.

“Sesuai Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” ucapnya.

Setelah menerima hasil TAT, lanjutnya, para tersangka selanjutnya dikakukan rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.

Baca Juga:

“Sehingga ketiga kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Deddy.

“Tersangka diubah menjadi pecandu atau penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, bahwa ke 8 tersangka pada 3 kasus tersebut telah melalui prosedur sesuai undang-undang.

“Beberapa ketentuan itu sudah ditangani secara profesional dan prosedural, sehingga kasusnya dapat dihentikan,” kata Arman dalam keterangan tertulisnya. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button