Hukrim

Pengedar Narkoba asal Bima Tertangkap di Lombok Barat

Mataram (NTB Satu) – Seorang pengedar narkoba asal Bima inisial AH, 26 tahun, ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Rabu, 1 Maret 2023.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, AH ditangkap Tim Opsnal di Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. “Terduga pelaku merupakan pekerja swasta,” ungkap Made Yogi.

Made Yogi menjelaskan, kronoligis penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat setempat bahwa salah satu rumah di daerah tersebut sering menjadi tempat transakasi narkotika jenis sabu-sabu.

Usai menerima laporan masyarakat, Made Yogi selanjutnya memerintahkan Kanit serta Kasubnit Opsnal agar melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

“Setelah dilakukan pengintaian, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki,” lanjutnya.

Penangkapan tersebut turut disaksikan oleh kepala dusun (Kadus) Kebon Lauk, Mustahik. Setelah itu tim berhasil menemukan (mengamankan) sejumah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain, sebuah dompet berwarna coklat berisi uang tunai Rp100 ribu. Kemudian, sebuah klip bening yang berisi tiga poket berisi kristal bening, diduga sabu-sabu.

Selain itu, sebuah handphone android merk Samsung dan W&Q, sebuah alat hisap dengan pipa kaca terpasang berisi padatan sabu-sabu.

“Ada juga tas pinggang kecil yang terdalamnya terdapat tiga klip bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu, timbangan elektrik, dua korek gas tanpa tutup kepala, pipet plastic yang diruncingkan, dan sebuah pipa kaca bening. Total berat bruto 2,2 gram,” beber Made Yogi.

Saat ini, pihak Polresta Mataram tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku. “AH sedang kami introgasi awal,” tutup Kasat. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button