“Satu klip kami temukan di saku celana. Satu klip lagi dalam bohlam. Bohlam ini disimpan dalam tas yang ada pada tersangka,” sebutnya.
Dari hasil timbang, berat dua klip plastik bening berisi sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal putih tersebut mencapai 1 ons. Saat diinterogasi, residivis itu mengaku diberi upah Rp5 juta orang yang menyuruhnya.
“Untuk sementara ini, tersangka mengaku hanya sebagai orang suruhan. Dia diupah Rp5 juta kalau barang sudah sampai di Dompu,” ungkap Ngurah.
Ngurah mengaku pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa oknum pemesan maupun pemasok barang haram tersebut.
Polres Lombok Timur menetapkan ED sebagai tersangka. Dia dianggap melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sudah kami lakukan penahanan dan sekarang proses hukum berjalan di tahap penyidikan,” tutupnya. (KHN)
Baca Juga :
- Penangkapan Pemuda Pembawa 1,8 Kg Ganja di Bima Jadi Tontonan Warga
- Empat Pemuda di Bertais Nekat Transaksi Narkoba Jelang Sahur
- Enam Desa di NTB Bahaya Narkoba, Sosiolog Unram Sebut Pemicunya Tren Buruk Remaja
- Pemuda Lain Kejar Prestasi, 4 Remaja di Lombok Tengah ini Malah Diburu Polisi
- Pemuda asal Pujut Lombok Tengah Diringkus Polisi akibat Simpan 6 Poket Sabu-sabu