Hukrim

Residivis asal Bima Ditangkap di Lombok Timur, Sembunyikan Sabu-sabu di Bohlam

“Satu klip kami temukan di saku celana. Satu klip lagi dalam bohlam. Bohlam ini disimpan dalam tas yang ada pada tersangka,” sebutnya.

Dari hasil timbang, berat dua klip plastik bening berisi sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal putih tersebut mencapai 1 ons. Saat diinterogasi, residivis itu mengaku diberi upah Rp5 juta orang yang menyuruhnya.

“Untuk sementara ini, tersangka mengaku hanya sebagai orang suruhan. Dia diupah Rp5 juta kalau barang sudah sampai di Dompu,” ungkap Ngurah.

Ngurah mengaku pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa oknum pemesan maupun pemasok barang haram tersebut.

Polres Lombok Timur menetapkan ED sebagai tersangka. Dia dianggap melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sudah kami lakukan penahanan dan sekarang proses hukum berjalan di tahap penyidikan,” tutupnya. (KHN)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button