Motor terus selanjutnya dihidupkan dan dikeluarkan dari areal parkir RSUP. Pelaku berhasil lolos dari pemeriksaan dengan mengelabui petugas pos menggunakan karcis motornya sendiri.
Sementara korban yang mengetahui motornya hilang saat akan pergi, segera melapor ke pos satpam. Setelah pihak keamanan melihat rekaman CCTV, nampak motor korban dibawa pelaku.
“Pelaku ditangkap saat hendak mengambil motornya sendiri. Karena motornya masih di areal parkir RSUP,” ungkap Yogi.
Baca Juga:
- Baliho Zul-Rohmi Diturunkan, PKS NTB: Saling Jaga Etika
- BREAKING NEWS – Joki Cilik Asal Dompu Meninggal Dunia, Jatuh saat Latihan
- 2 Pelaku Penganiayaan di Meninting Lombok Barat Ditangkap Polres Lombok Barat
- Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Segini Kekayaan Bupati Bima Umi Dinda
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku motor korban belum dijual dan ditaruh di suatu tempat. Sementara platnya dibuang di semak-semak,” sambungnya.
Karena peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp6,5 juta. Sementara IH dijerat Pasal 363 KUHP.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KHN)