BREAKING NEWSHukrim

2 Pelaku Penganiayaan di Meninting Lombok Barat Ditangkap Polres Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Dua pelaku penganiayaan dan pengerusakan Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat ditangkap Polres setempat. Kini mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menyebut, kedua pelaku masing-masing berinisial RM (21) dan LY (19), asal Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

“Keduanya kami amankan pasca aksi penganiayaan Jumat (10, Mei) malam kemarin,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Kronologisnya, sekitar pukul 19.00 Wita, salah satu warga Dusun Buwuh inisial AM melintas menggunakan sepeda motor, ingin menjemput anaknya. Saat di lokasi kejadian, kendaraannya diserempet sepeda motor RM.

Setelah itu, RM mencaci AM dan memintanya dikejar. Setelah dikejar dan didapat, pelaku ditampar.

“AM mengejar dan menampar RM,” ucap Bagus.

Pasca kejadian itu, RM pulang dan memberitahukan teman-temannya. Selanjutnya, AM yang sedang menjual mie goreng dipukul RM dan rekannya sekitar pukul 21.00 Wita.

“Dua orang temannya ini kabur ke arah kuburan dan sepeda motornya ditinggal,” jelasnya.

Tak lama berselang, sekitar pukul 23.30 Wita, sekolompok masyarakat menggunakan satu unit truk datang membawa senjata tajam. Mereka merusak empat lapak dan satu toko warga.

Berita Terkini:

Merasa tak puas, sekolompok itu diduga menganiaya warga inisial S (34) asal Tuban, Jawa Timur dan MM (65) asal Batulayar, Lombok Barat. Akibatnya, kedua korban mengalami luka-luka.

“S ini terluka di telapak tangan kiri dan MM terluka di kepala bagian belakang,” ujar Bagus.

Selain kedua pelaku, personel Polres Lombok Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sarung keris, rekaman video, satu truk, motor NMax, dua gerobak yang dirusak

“Dan tiga batu yang digunakan memecahkan kaca toko milik warga di TKP,” ungkap Kapolres.

Tersangka disangkakan pasal berbeda. RM Pasal penghasutan 170 ayat (2) dan atau 160 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan LY diancam pasal Pasal 351 ayat (2) dan atau pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan penganiayaan berat, dengan ancaman penjara 9 tahun.

Diakui bagus, penyidikan ini terus berkembang. Pemeriksaan saksi pun masih dilakukan hingga hari ini.

“Kita sudah periksa 29 saksi,” tutupnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button