Kota Bima (NTBSatu) – Nama Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri atau yang akrab disapa Umi Dinda, kembali diseret dalam kasus dugaan korupsi.
Kali ini, istri Sultan Bima ke-XVI, Almarhum H. Ferry Zulkarnain itu, dilaporkan oleh Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 13 Mei 2024 kemarin.
Umi Dinda yang juga ibu kandung Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Ferryandi ini, dilaporkan atas dugaan korupsi sejumlah pengadaan barang dan jasa di tahun 2015-2024.
Beberapa di antaranya adalah, proyek Masjid Agung Bima, penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengadaan kapal, serta dana hibah.
Tak hanya itu, Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB Jakarta, juga meminta kepada lembaga anti rasuah itu, untuk segera memeriksa Ummi Dinda dengan kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp38 miliar.
Di balik laporan dugaan korupsi tersebut, Bupati Bima dua periode ini terbilang memiliki kekayaan yang cukup fantastis.
Berita Terkini:
- Pasangan AQUR akan Beri Anggaran Rp1 Miliar per Kelurahan di Mataram
- Iqbal-Dinda Paparkan 3 Hal Krusial dalam Pernyataan Penutup Debat Ketiga Pilgub NTB
- Zul-Uhel Tutup Debat Ketiga Pilgub NTB 2024 dengan Nyanyian dan Pantun
- Rohmi-Firin Dorong Setiap Desa di NTB Punya Fasilitas Olahraga
- Iqbal-Dinda Bertekad Wujudkan Kampus Seni Budaya di NTB
Menurut catatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2022, Umi Dinda menjadi Kepala Daerah terkaya nomor tiga di NTB, berada di bawah Bupati Dompu, Kader Jaelani dan Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana.
Lalu, berapa total kekayaan Umi Dinda?
Berdasarkan laporan LHKPN KPK periode 2022, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bima itu memiliki harta kekayaan senilai Rp14,8 miliar.
Kekayaan Umi Dinda tersebut terbagi oleh tanah dan bangunan Rp10,7 miliar. Kemudian Alat transportasi dan mesin Rp1,3 miliar. Selanjutnya, harta bergerak lainnya 1,4 miliar. Serta kas dan setara kas Rp1,4 miliar.
Dalam laporan tersebut, Umi Dinda tercatat tidak memiliki utang. (MYM)