Daerah NTB

Disnakertrans NTB Cairkan Uang Rp143 Juta dari Perusahaan Perekrutan CPMI

“Pesan kami kepada 9 orang CPMI dan keluarga agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Jangan lagi bekerja tanpa diimbangi dengan informasi yang jelas dan akurat. Semua syarat terkait dengan pekerjaan di negara penempatan serta kontrak kerja harus lebih diperhatikan,” imbaunya

Meski begitu Ali menyebutkan, kasus ini jangan menjadi penyebab matinya semangat untuk bekerja keluar negeri. Terlebih peluang bekerja di luar negeri saat ini sangat banyak.

“Bapak/ibu hanya harus lebih berhati-hati lagi ke depannya. Peluang kerja ke luar negeri yang sangat banyak ini silahkan dimanfaatkan dengan baik. Tetapi perlu lebih selektif memilih sesuai dengan skill dan kemampuan, serta ingat untuk selalu berangkat secara prosedural,” pungkasnya.

Mantan Kepala Cabang PT. Yonasindo Intra Pratama, Pak Wayan, yang hadir pada kesempatan tersebut mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Kemnaker RI dan Disnakertrans Provinsi NTB yang sudah membantu menyelesaikan kasus ini.

“Ini merupakan saat yang berbahagia karena akhirnya setelah 4 Tahun dan 27 tahap, kasus ini dapat terselesaikan juga dan uang korban dapat kembali,” ujar Wayan. (MYM)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button