Mataram (NTB Satu) – Kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) secara ilegal mulai melandai. Tercatat sebanyak 23 kasus dengan 38 tersangka calo atau perusahaan ilegal sudah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB bersama Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Adanya penindakan hukum terhadap para pelaku ini berhasil menekan angka kasus yang menimpa CPMI NTB.
“Sekarang sudah kelihatan kasusnya mulai melandai,” kata Kepala Disnakertrans NTB, I Gde Putu Aryadi, Senin, 14 Agustus 2023.
Ariyadi menegaskan, jika masih terdapat perusahaan atau calo yang melakukan perekrutan CPMI secara non prosedural atau ilegal, baik ke Malaysia, Taiwan dan negara-negara lainnya ia tidak akan segan-segan untuk menindak tegas perusahan tersebut.
“Kalau ada perusahaan yang melakukan kenakalan, kami akan tangkap,” tegasnya.
Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh melakukan perekrutan CPMI menggunakan calo, melainkan harus menggunakan atau melibatkan karyawan dari perusahaan itu sendiri. Karena jika perusahaan yang bersangkutan ngotot menggunakan calo dalam proses perekrutannya, maka perusahaan tersebut akan diproses.
Baca Juga :