Mataram (NTBSatu) – Untuk mencegah tindak kekerasan seksual, Disnakertrans Provinsi NTB memberikan pembekalan terhadap anggota Satuan Tugas (Satgas) pencegahan kekerasan seksual.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, mengatakan, dengan dilakukannya pendampingan terhadap korban, akan bisa menjaga keselamatannya.
“Semoga adanya Kepmenaker ini dapat menjadi acuan kita dalam menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja,” ujarnya pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca Juga : Persyaratan hingga Jadwal Seleksi Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Gelombang 3
Lebih lanjut, ia menjelaskan, menurutnya, suatu kebijakan perlu dikaji secara komprehensif. Sebuah kebijakan tidak akan jalan jika tidak ada kesepakatan bersama.
“Dalam hukum bisnis yang tertinggi adalah kesepakatan. Setelah sepakat, maka harus dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab. Jika ada yang melanggar maka perlu ada sanksi. Sanksi ini juga perlu ada tingkatannya,” tegasnya.
Baca Juga : Kapolda Baru NTB Fokus Pengamanan Pemilu