Daerah NTB

Lagi, Kapal CPMI Ilegal Kecelakaan, 10 Orang asal NTB

Mataram (NTB Satu) – Kapal pengangkut 89 Calon Pekerja Imigran Indonesia (CPMI) nonprosedural tujuan Malaysia mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu, 19 Maret 2022.

Dari seluruh CPMI tersebut, 10 diantaranya berasal dari NTB. Berdasarkan laporan dari UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI) Provinsi Sumatera Utara, sebanyak 87 orang termasuk yang berasal dari NTB tersebut ditemukan selamat dan 2 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Saat ini para korban selamat telah berada di Polres Asahan untuk didata dan dimintai keterangan, sedangkan 2 jenazah CPMI tersebut dibawa ke RSUD dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai. Demikian keterangan tertulis diterima ntbsatu.com dari UPT BP2MI Provinsi NTB, Minggu 20 Maret 2022.

“Menurut keterangan Pos SAR Tanjungbalai Asahan, ada informasi dari nelayan sekitar, mengenai kecelakan kapal tersebut pada pukul pukul 6.40 WIB,” tulis Kepala UPT BP2MI NTB, Abri Danar Prabawa.

Mendengar laporan itu, lanjutnya, tim SAR segera bergerak melakukan evakuasi dan pada pukul 21.35 WIB semua korban telah berhasil dievakuasi. Belum diketahui secara pasti penyebab karamnya kapal tersebut, Basarnas dan pihak kepolisian masih mendalami peristiwa itu dari keterangan para korban.

Tercatat pada datanya, saat ini total CPMI nonprosedural asal NTB sebanyak 134 orang, yang diantaranya 20 orang dengan tujuan Arab Saudi, Uni Emirat Arab sebanyak 55 orang, dan Malaysia sebanyak 59 orang. Dimana dari total CPMI tersebut, 61 orang bersal dari Lombok Tengah, 48 orang dari Lombok Timur, 9 orang dari Lombok Barat, 8 orang dari Lombok Utara, 6 orang dari Kabupaten Sumbawa, 1 orang dari Kota Mataram, dan 1 orang lagi dari Kabupaten Bima.

UPT BP2MI Provinsi NTB mengaku telah memfasilitasi pemulangan sejumlah 134 CPMI nonprosedural tersebut. Pihaknya juga menghimbau, agar CMPI tidak berangkat secara nonprosedural, karena memiliki resiko tinggi bagi keselamatan CPMI, dan pelindungan bagi WNI yang bekerja secara nonprosedural juga cenderung merugikan. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button