Mataram (NTBSatu) – Tersangka perempuan berinisial ES, yang dikenal sebagai “kakak jual adik”, membantah keras tuduhan telah menerima uang Rp125 juta dari pengusaha MMA alias Walid Doraemon untuk menyuap atau melobi pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Menurut ES, uang yang ia terima sama sekali tidak ada hubungannya dengan lembaga mana pun, apalagi untuk menghentikan proses hukum.
“Memang saya pernah menerima uang tunai Rp25 juta dari Om Andi (MMA), lewat anak buahnya. Dikasih di rumah, dalam amplop. Tapi itu bukan untuk LPA, melainkan agar saya tutup mulut dan ikut menyelesaikan kasus ini diam-diam sebelum dilaporkan ke polisi,” jelas ES kepada NTBSatu, Sabtu, 21 Juni 2025.
Namun, upaya damai itu tak bertahan lama. Setelah ayah kandung korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda NTB dan informasi mulai menyebar luas, ES mengaku uang tersebut ditarik kembali oleh anak buah MMA.
“Setelah kasus ini dilaporkan ayah ke polisi dan viral, mereka datang lagi dan minta uang itu dikembalikan,” terangnya.
Kuasa Hukum: Tuduhan Suap ke LPA Hanya Pengalihan Isu
Kuasa Hukum ES, Yan Mangandar menyebut, tuduhan terhadap kliennya menerima Rp125 juta untuk menyuap LPA adalah bentuk fitnah dan upaya pengalihan isu dari pokok perkara.
“Tidak ada komunikasi, apalagi lobi-lobi ke LPA. Klaim itu hanya strategi untuk mengaburkan fakta utama: kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan MMA,” tegas Yan.
Ia menyebut, uang dari MMA merupakan bagian upaya membujuk ES agar turut menutupi kasus.
Bahkan, MMA disebut secara aktif meminta dibuatkan dokumen perdamaian antara pelapor (ayah korban) dan pelaku, agar kasus seolah-olah selesai secara kekeluargaan.
“Ini bukan pemerasan. Ini bentuk tekanan psikologis dari pelaku utama kepada ES, agar kasus ini berhenti di tengah jalan,” tambahnya.
LPA Kota Mataram: Kami Tidak Pernah Terlibat
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi menegaskan, lembaganya sama sekali tidak pernah menerima uang atau terlibat dalam penyelesaian perkara ini.
“Nama kami dicatut. Kami tidak pernah dilibatkan, apalagi menerima dana. Kalau ada bukti kami menerima suap, silakan dibuka ke publik. Tapi tuduhan tanpa dasar itu mencemarkan nama lembaga,” ujar Joko.
Kronologi Bocah SD Dijual Kakak Kandung ke Pengusaha
Kasus ini mencuat pada Juni 2024, saat ES diduga membawa adik kandungnya yang masih duduk di kelas 6 SD ke sebuah hotel di Kota Mataram untuk menemui MMA. Di tempat tersebut, korban diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Aksi bejat itu disebut terjadi berulang kali hingga korban mengalami kehamilan.
Menurut polisi, MMA memberikan uang total Rp8 juta kepada ES dan korban. Sementara ES diduga membujuk adiknya dengan janji hadiah agar menuruti permintaan sang pengusaha.
Atas perbuatannya, MMA dan ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Siapa Sosok “Walid Doraemon”?
Julukan “Walid Doraemon” disematkan kepada MMA bukan tanpa alasan. Ia diketahui sebagai pemilik sebuah perusahaan yang erat kaitannya dengan alat terbang milik karakter kartun Doraemon.
Sementara kata “Walid” merujuk pada karakter dalam film Malaysia yang mengisahkan seorang pemuka agama terhormat yang ternyata merupakan predator seksual.
Julukan ini menggambarkan ironi, antara citra MMA sebagai pengusaha terhormat dengan dugaan kejahatan seksual yang dilakukannya di balik layar. (*)