Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi NTB menargetkan pertumbuhan ekonomi kreatif yang signifikan. Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri menargetkan kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) nasional meningkat dari 0,39 persen pada 2025 menjadi 0,47 persen pada 2029.
Salah satu upayanya ialah penguatan perlindungan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di kalangan pelaku usaha lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Nilawati menyebut, HAKI memiliki dampak langsung terhadap perlindungan dan keberlanjutan produk-produk lokal.
“Kami telah memfasilitasi HAKI komunal untuk tiga UMKM NTB, yaitu ayam merangkat, sate khas NTB, dan minuman tradisional. Ini langkah awal untuk melindungi identitas budaya kita,” ujarnya.
Selain itu, sebanyak 12 kekayaan intelektual dari Kesultanan Sumbawa telah didaftarkan.
Lebih lanjut, Selain itu ada juga sektor industri fesyen yang Kemenkum HAM daftarkan HAKI, salah satunya kain tenun khas NTB.
Menurut Nilawati, produk lokal seperti kain tenun NTB harus bisa bersaing seperti kain tenun NTT dan kain endek Bali.
“Tenun kita tidak kalah, hanya saja butuh perlindungan hukum dan strategi penyebarluasan informasi yang tepat,” terangnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari FEB Unizar, Dr. Herie Saksono, menekankan pentingnya HAKI sebagai instrumen bisnis.
“Kekayaan intelektual dapat divaluasi, dikapitalisasi, dan dimonetisasi. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi juga soal potensi ekonomi,” jelasnya.
Dosen Ekonomi Universitas Islam Al Azhar Mataram ini mengatakan, penguatan HAKI di NTB bisa bertransformasi dari ekonomi berbasis sumber daya alam menuju ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi.
Selain itu, Herie juga menyoroti pentingnya edukasi HAKI di lingkungan kampus.
“Mahasiswa perlu tahu, karya tulis akhir atau skripsi bisa kita daftarkan hak ciptanya. Ini melatih integritas dan memberi mereka pengalaman langsung menghadapi dunia profesional,” pungkasnya. (*)