Mataram (NTB Satu) – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Pelatihan Kerja (BLK) diingatkan Polisi.
Dua lembaga ini dilarang melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
“LPK maupun BLK tidak boleh merekrut CPMI,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, sore ini.
Alasan kedua lembaga tersebut tidak boleh menarik orang yang akan bekerja di luar negeri, karena izin yang diberikan hanya untuk pelatihan saja.
“Kalau ada LPK atau BLK yang menawarkan bekerja ke luar negeri, itu jelas ilegal,” tegasnya.
Baca Juga :
- DPRD NTB Soroti Maraknya CPMI Ilegal di Provinsi NTB
- Cegah PMI Ilegal, Kantor P3MI Pusat Harus Dipantau
- Kadisnakertrans NTB Ajak Kades dan Kadus Jadi Garda Depan Cegah PMI Ilegal
- Mau Bekerja di Arab Saudi, 22 Calon PMI Ilegal asal NTB Dicegah dan Dipulangkan
- Sikap Instan Masyarakat Jadi Salah Satu Penyebab Tingginya PMI Ilegal di NTB
- Empat Bulan, 231 Pengaduan PMI Bermasalah asal NTB