Mataram (NTB Satu) – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi NTB (BP2MI), Mangiring Hasoloan Sinaga, mengatakan non prosedural menjadi salah satu penyebab maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal.
“Mindset masyarakat yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan gaji besar secara cepat tanpa melalui prosedur yang tepat, membuat masyarakat gegabah dan gampang terbuai akan janji agen illegal,” ungkap Sinaga pada NTBSatu, Kamis 28 April 2023.
Sinaga menghimbau masyarakat lebih bijak. Sebab resiko menjadi PMI non Prosedural atau Ilegal sangat sulit. Diantaranya rentan eksploitasi, tidak digaji, pemutusan hubungan kerja sepihak hingga berujung kematian.
Dilansir dari Capaian BP2MI NTB, periode 1 Januari – 26 April 2023, ada 231 Pengaduan terkait Pekerja Migran Indonesia asal NTB.
Jenis masalah yang diadukan seputar pencegahan sejumlah 81 pengaduan, 48 masalah deportasi, 22 pengaduan karena meninggal sakit, 14 masalah PMI sakit dan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 9 Kasus.
Jumlah pengaduan yang berhasil selesai sebesar 79,7 persen dan 20,3 persen masih dalam proses.
Dalam meminimalisir jumlah PMI illegal, BP2MI aktif melakukan sosialisasi melalui kalangan umum dan lembaga pendidikan.
Hingga April 2023 ini tercatat 11 sosialisasi yang telah dilakukan. Sinaga menuturkan peran perangkat desa juga sangat penting dalam mengatasi permasalahan ini.
“Kami berharap perangkat desa sebagai garda terdepan dan terdekat dapat membantu membimbing warganya agar tidak terbujuk rayuan calo. Dengan begitu masalah PMI Ilegal dapat diminimalisir,” tutupnya. (STA)
Lihat juga:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
- Maudy Ayunda Kerasukan di Foto Perdana Film “Para Perasuk”
- Wamen Ekraf dan Gekrafs Bahas Pengembangan Ekonomi Kreatif di NTB