Daerah NTB

Selain Jamil bin Wahab, Berikut Daftar TKI NTB yang Terancam Eksekusi Mati hingga dipenjara 15 tahun

Mataram (NTB Satu) – Kabar pemulangan TKI asal Sumbawa Barat, Jamil bin Wahab viral di jagat maya usai menjalani masa tahanan sekitar 41 tahun di Malaysia, sejak tahun 1983.

Menurut Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB, Jamil dipenjara atas kasus penggunaan senjata api.

Ia pun dijatuhi hukuman mati pada waktu itu, sebelum akhirnya diampuni oleh Raja Malaysia pada awal 2023.

Namun selain Jamil, terdapat cukup banyak TKI asal NTB yang mengalami hal serupa, bahkan dengan kasus yang lebih berat selama beberapa tahun terakhir, berikut daftarnya:

  1. Edi Saputra

TKI asal Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Edi Saputra alias Supriadi, terancam hukuman mati dengan cara digantung karena dituduh membunuh warga Malaysia, Chai Joon Bui, pada 29 Juli 2006 silam.

Saat itu, Edi yang berasal dari Kampung Kertasari, Simpang Klanir, Kecamatan Sateluk, Kabupaten Sumbawa Barat, telah menjalani enam kali sidang di Mahkamah Rendah di Kuching, dan satu kali sidang di Mahkamah Tinggi Kuching, yaitu pada 15 Maret 2007.

  1. Muhammadun

Muhammadun (40), TKI asal Dusun Glogor, Desa Gelogor, Kabupaten Lombok Barat, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun mulai 3 Juni 2002 dengan masa pemotongan hukuman selama 5 tahun.

Muhammadun saat itu diberangkatkan oleh Perusahan Pengerah Jasa TKI (PPJTKI) Fortuna Insani, yang direkrut melalui petugas lapangan Abdul Azis.

  1. Samsul Hakim

TKI NTB selanjutnya adalah Samsul Hakim (23) asal Dusun Tempos Daya Kayu Putih, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, yang dipenjara sejak 2007, dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Syamsul Hakim kala itu diberangkatkan oleh PPJTKI Sabda Rejeki melalui petugas lapangan Munahar.

  1. Marahum

TKI NTB lainnya yang dijatuhi hukuman di Malaysia yakni Marahum (30) asal Dusun Perempung, Desa Banyu Urip, Kabupaten Lombok Barat, dengan masa hukuman 15 tahun penjara.

Ia diketahui merupakan rekan dari Muhammadun dan Samsul Hakim.

Ketiga TKI NTB itu dipenjara dengan tuduhan mencuri telepon genggam dan kalung seberat lima gram.

  1. Tiga TKI NTB Mati di Malaysia

Pada tahun 2010, terdapat tiga TKI asal NTB ditemukan meninggal dunia di Malaysia.

Ketiga jenazah itu teridentifikasi sebagai Fathul Mubarok bin Faesal (27), asal Dusun Kebun Jurang, Desa Gapuk, Lombok Barat, yang meninggal karena tertembak di bagian dada.

Jenazahnya dibuang di perkebunan dan ditemukan oleh Kepolisian Kota Tabuk pada 21 Agustus 2010.

Jenasah kedua yaitu Warni binti Mahrip Sahmin (29), asal Dusun Dasan Baru, Desa Ubung, Lombok Tengah, yang terindikasi melakukan bunuh diri pada 4 Juni 2010.  Jenazah telah dipulangkan pada Maret 2011.

Jenazah ketiga adalah Nurul Alfiah binti Muhtar Lano (30), asal Kabupaten Lombok Tengah, yang diduga meninggal dunia akibat mengidap penyakit berat.(RZK)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button