Kisah Jamil bin Wahab, TKI NTB yang Dipenjara 41 Tahun di Malaysia karena Senjata Api
Mataram (NTB Satu) – Nama Jamil bin Wahab belakang ini hingar terdengar di media sosial tanah air, setelah kepulangannya ke Indonesia dibantu oleh artis Uya Kuya.
Dimana pada Selasa, 18 April 2023 lalu, ia pulang ke kampung halaman di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) setelah dipenjara sekitar 41 tahun di Malaysia.
Diungkapkan sendiri di hadapan Wakil Bupati KSB, Jamil mengaku ditahan oleh Pemerintah Malaysia akibat kepemilikan senjata api (senpi) saat masih berumur 20 tahun pada 22 Desember 1982.
Ia membantah dugaan pembunuhan dan penggunaan senpi untuk merampok, namun ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Malaysia pada 9 Februari 1983.
“(Dipenjara karena) kasus memiliki senjata api,” kata Jamil, seperti yang disiarkan YouTube Suara NTB, Kamis, 27 April 2023.
Mendekam di penjara hingga usia 60 tahun lebih, Jamil menyebut telah melakukan berbagai aktivitas pengembangan diri, seperti bekerja sebagai tukang kayu dan membuat kursi dengan rotan.
“Kalau kita tidak kerja, kita makin susah di dalam sel. Kalau kerja, bisa kita bernafas (di luar, dan) memang saya minat bekerja,” terang Jamil.
Selain itu, ungkap Jamil, pada awal tahun 1990, ia memutuskan untuk mengubah haluan untuk berhijrah di dalam penjara.
“Tahun 90, saya cuci tangan menghadap kiblat. Saya terus belajar tadarus, salat, (jadi) imam tarawih,” kata Jamil.
Ia juga menyebut, sebenarnya ia telah mendapat ampunan dari Raja Malaysia pada Februari 2023, namun baru dapat terealisasi pada April 2023.(RZK)
Lihat juga:
- Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram Belum Cair, BKD Beri Penjelasan
- Gaji PPPK Paruh Waktu di Mataram Belum Cair, BKD Beri Penjelasan
- Kerap Jadi Lokasi Mesum, Dinas PUPR Mataram Copot Kursi Trotoar Depan Kantor Gubernur
- Uang Rp1 Juta Tak Bertahan di Tengah Inflasi NTB
- Balai Uji Material NTB Rencanakan Bangun Dua Lab Baru, Genjot PAD
- Ramai Pemda Berhentikan PPPK Buntut Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Pilih Kurangi TPP



