Pekerja Migran Asal Sumbawa 43 Tahun Dipenjara, Pemulangannya Dibantu Uya Kuya

Mataram (NTB Satu) – Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) kali ini tak kalah miris. Korbannya pria asal Kabupaten Sumbawa yang ditangkap di Malaysia dan dipenjara selama 43 tahun.
Pria tersebut bernama Jamil bin Wahab. Ia meninggalkan rumahnya sejak tahun 1978, dengan usia 20 tahun untuk pergi ke Malaysia untuk menjadi Pekerja Migran.
Namun, keinginannya bekerja di Malayasia harus sirna karena ditangkap, lantas mendapat hukuman yang membuatnya harus masuk penjara selama 43 tahun.
Video Jamil dipulangkan ke Indonesia viral setelah diunggah artis dan presenter Uya Kuya.
“Beliau ini ke Malaysia dari umur 20 tahunan dan masuk penjara di sana. Sekarang umurnya, 63 tahun, artinya 43 tahun dalam penjara. Alhamdulillah sekarang sudah mendapat pengampunan dari raja dan bisa pulang ke Indonesia,” ungkap Uya Kuya menjelaskan dalam videonya, Selasa, 18 April 2023.
Uya menyampaikan, masalahnya saat ini Jamil hanya mengetahui nama desa tempatnya lahir saja. “Untuk alamat tinggal pastinya, alamat keluarganya tidak ditau,” jelasnya.
Tetapi, Jamil telah masih ingat riwayat keluarganya. Seperti nama orang tuanya dan kondisi saudara kandungnya. “Nama bapaknya, pak Wahab, ibunya Sitimah. Sedangkan, kakaknya ada di Tanjung Balai Karimun. Kalau adiknya ada di Desa Tepas, Sumbawa,” tambahnya.
Sekarang, bagi yang mengenal dan merasa Jamil ini adalah keluarganya, kata Uya, dapat menghubungi ke Instagram @king_uyakuya.
“Sekarang kalau ada yang kenal, yang merasa bapak ini adalah keluarganya. Tolong hubungi ke Instagram @king_uyakuya. Jadi lebih mudah mencari alamatnya,” ujar Uya.
Rencananya, Uya Kuya beserta tim akan membantu Jamil untuk mencari dan menemukan keluarganya di NTB.
“Tim akan mengantarkan pak Jamil sampai ke rumahnya di Desa Tepas, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa, NTB. Dengan data sekunder yang kami miliki yaitu nama desanya, maka prioritasnya adalah sampai dulu di desanya. Baru nanti tanya-tanya ke masyarakat dan saudara-saudara di sana,” pungkas Uya. (JEF)
Lihat juga:
- Buat Video Lebih Kreatif dengan Custom Shapes di Foto Jadi Video AI
- Tok! Mantan Sekda NTB Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi NCC
- Mulai Was-was Pemotongan TKD, 10 Daerah di NTB Sangat Bergantung Transfer Pusat
- Pengusaha Rokok Rumahan di Lotim Keluhkan Ribetnya Aturan Cukai
- Cabuli Siswinya, Guru PNS di Lombok Timur Divonis 9 Tahun Penjara
- Penyidik Jaksa Sisir Keterlibatan TAPD Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB