Mataram (NTB Satu) – Polresta Mataram mengingatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar mengetahui modus-modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram mengatakan, salah satu modus para pelaku yakni memberi sejumlah uang pangkal.
“Kemudian menyuruh (para korban) berangkat ke tempat penampungan,” katanya kepada NTB Satu, Sabtu, 8 Juli 2023.
Selain itu, ada juga yang menarik uang untuk buat paspor, visa, dan cek kesehatan kepada para korban.
Umumnya, sambung Yogi, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi tidak menarik uang kepada CPMI. Karena, perusahaan legal memiliki kerja sama dengan agensi luar negeri yang mencari tenaga kerja.
Baca Juga :
- Lembaga atau Balai Latihan Kerja di NTB Dilarang Polisi Rekrut CPMI
- DPRD NTB Soroti Maraknya CPMI Ilegal di Provinsi NTB
- Cegah PMI Ilegal, Kantor P3MI Pusat Harus Dipantau
- Kadisnakertrans NTB Ajak Kades dan Kadus Jadi Garda Depan Cegah PMI Ilegal
- Mau Bekerja di Arab Saudi, 22 Calon PMI Ilegal asal NTB Dicegah dan Dipulangkan
- Sikap Instan Masyarakat Jadi Salah Satu Penyebab Tingginya PMI Ilegal di NTB
- Empat Bulan, 231 Pengaduan PMI Bermasalah asal NTB