Hukrim

Polisi Ringkus Enam Pelaku TPPO ke Turki, Satu Orang DPO

Mataram (NTB Satu) – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi atensi Polda NTB. Dit reskrimum berhasil mengungkap dan menangkap enam terduga kasus TPPO, sementara satu pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Enam pelaku TPPO sudah kami tangkap. Penangkapan itu, setelah sebelumnya kami terima laporan dari warga NTB,” ungkap Dir Reskrimum Polda NTB, KBP Teddy Ristiawan, kemarin.

Enam terduga pelaku tersebut, awalnya menjanjikan para korbannya menjadi PMI ke Turki. Dengan tujuan untuk bekerja di salah satu spa.

Sebelumnya, pada 23 Februari 2023, pihak Dit reskrimum menerima laporan dari delapan orang warga NTB yang menjadi korban TPPO.

Delapan orang itu mendapat pengamanan dari Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu. Keberhasilan itu juga merupakan kerja sama Kepolisian dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI untuk Ankara-Turki.

Keenam pelaku kasus TPPO ini, memiliki peran masing-masing. Di mana empat orang bertindak sebagai pekerja lapangan atau yang melakukan perekrutan calon PMI.

Empat orang itu inisial AW alias IH (49) tahun, CR alias H (55) dan IM alias HI (50) asal Sumbawa, serta IZ (51) asal Lombok Tengah.

Sedangkan dua orang lagi inisial YH alias T (43) dan MS (49), keduanya warga Sumbawa. Dua orang ini bertindak sebagai sponsor lokal yang bertindak sebagai penghubung.

“Sementara pelaku inisial IS, warga Jakarta yang bertugas menampung dan mengirim para PMI atau TKI ke luar negeri masih buron,” jelas Teddy.

Keenam orang itu kini sudah mendekam di Rutan Mapolda NTB. Mereka terancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 10 dan 11 junkto Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Serta terjerat Pasal 81 JO Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (MIL)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button