Mataram (NTBSatu) – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online Future E-Commerce (FEC) belum menunjukkan progres signifikan. Setelah naik ke tahap penyidikan pada Oktober lalu, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Baca Juga: Polda NTB Pastikan Penyidikan Dugaan Penipuan FEC Masih Berjalan
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengatakan total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 21 orang. “Dua orang jadi terlapor juga diperiksa,” katanya kepada wartawan, Jumat, 1 Desember 2023.
Meski sudah memeriksa sejumlah pihak, diakuinya hingga saat ini belum ada pentapan tersangka. Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB hanya memastikan kalau kasus penipuan dikenakan Undang-undang ITE dan Undang-undang Perdagangan.
“Masih jadi saksi dalam sidik sampai dipastikan jadi tersangka,” jelasnya.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Sementara Dir Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengaku, pihaknya masih berkoordinasi dengan dua Kementrian Keuangan dan Kominfo. Tujuannya untuk memastikan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Baca Juga: Kasus FEC Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
“Karena hubungannya melalui akun (online),” katanya.