Mataram (NTBSatu) – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online Future E-Commerce (FEC) belum menunjukkan progres signifikan. Setelah naik ke tahap penyidikan pada Oktober lalu, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Baca Juga: Polda NTB Pastikan Penyidikan Dugaan Penipuan FEC Masih Berjalan
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengatakan total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 21 orang. “Dua orang jadi terlapor juga diperiksa,” katanya kepada wartawan, Jumat, 1 Desember 2023.
Meski sudah memeriksa sejumlah pihak, diakuinya hingga saat ini belum ada pentapan tersangka. Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB hanya memastikan kalau kasus penipuan dikenakan Undang-undang ITE dan Undang-undang Perdagangan.
“Masih jadi saksi dalam sidik sampai dipastikan jadi tersangka,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Kisah Wisudawan UIN Mataram Ditandu saat Hadiri Wisuda
- Turnamen Tenis Rally Rumble 2025 Sukses Digelar, Jadi Momentum Kebangkitan Tenis Lapangan di NTB
- Profil Al-Nassr, Klub Sepak Bola Terbesar di Asia
- Kas NTB Surplus Rp951 Miliar, DJPb Dorong Pemda Percepat Program Prioritas
Sementara Dir Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengaku, pihaknya masih berkoordinasi dengan dua Kementrian Keuangan dan Kominfo. Tujuannya untuk memastikan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Baca Juga: Kasus FEC Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
“Karena hubungannya melalui akun (online),” katanya.