Selain itu, sambung Nasrun, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri tindak pidana kasus FEC.
Baca Juga: Polda NTB Pastikan Penyidikan Dugaan Penipuan FEC Masih Berjalan
“Ini untuk menyusuri transaksi yang dilakukan dan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Saat disinggung terkait penetapan tersangka, Nasrun mengaku akan melakukan mekanisme gelar perkara terlebih dulu. Hasil gelar perkara itulah menjadi dasar bagi penyidik sebelum menentukan tersangka.
Diketahui, kerugian korban yang mengadu ke kepolisian bervariasi. Mulai dari Rp250 juta sampai Rp600 juta. Karena itu, pengusutan akan dilakukan sampai ke akar-akarnya. Jika terbukti melanggar hukum ditindak tegas.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Sebelumnya, salah satu ASN di Lombok Tengah melapor dugaan dugaan penipuan dan penggelapan serta transaksi elektronik oleh bisnis online FEC.
Laporan itu tertuang dalam surat Nomor:STPP/101/X3/2003/SPKT Res Loteng tanggal 7 September 2023.
Baca Juga: Kasus FEC Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Dalam laporan itu mengungkap, korban dirugikan sebesar Rp394.570.000. Beberapa pihak turut disebut sebagai terlapor. Antara lain PT Sukma Jaya Abadi, PT Tekonologi Masa De. Kemudian PT FEC Shoping Indn, Muhammad Fajar Firmansyah, dan Zhafira Nur Hidayati. (KHN)