Mataram (NTBSatu) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang membenarkan bahwa koleganya, Ketua KPK Agus Rahardjo, bercerita soal dimarahi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Baca Juga: Istana Bantah Ada Pertemuan Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk Minta Penghentian Kasus E-KTP
Saut mengatakan, bahwa koleganya itu bercerita soal pertemuannya dengan Presiden Jokowi, tanpa ditemani oleh empat pimpinan lainnya.
Agus, kata Saut, mengungkap cerita itu disampaikan saat mencuatnya polemik revisi Undang-undang (UU) KPK pada 2019 lalu.
Menurut Saut, Agus menceritakan peristiwa tersebut saat pimpinan KPK hendak menggelar konferensi pers untuk menyerahkan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
“Aku jujur aku ingat benar pada saat turun ke bawah Pak Agus bilang ‘Pak Saut, kemarin saya dimarahin (Presiden), ‘hentikan’ kalimatnya begitu,” ujar Saut kepada wartawan melalui sambungan telepon, dilansir dari bisnis.com, Jumat, 1 Desember 2023.
Pada 13 September 2019, Saut mengadakan konferensi pers di mana tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antikorupsi kepada Presiden Jokowi.
Mereka menilai revisi UU KPK malah melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Pimpinan dan karyawan KPK menyuarakan keberatannya terhadap revisi tersebut, meskipun akhirnya tidak diindahkan.
Baca Juga: Cerita Mantan Ketua KPK Agus Raharjo “Diteriaki” Jokowi Hentikan Kasus Setia Novanto
Adapun Saut menduga sikap lima pimpinan KPK terhadap kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, sudah diketahui Presiden. Dia mengatakan bahwa tiga pimpinan menyetujui penyidikan kasus tersebut, sedangkan dua lainnya menolak.