Mataram (NTBSatu) – Pihak Istana Kepresidenan membantah adanya pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang meminta penghentian pemeriksaan kasus korupsi e-KTP.
Baca Juga: Cerita Mantan Ketua KPK Agus Raharjo “Diteriaki” Jokowi Hentikan Kasus Setia Novanto
Pertemuan itu dibantah oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 1 Desember 2023.
Arie mengatakan tidak ada pertemuan yang dilakukan oleh presiden Jokowi bersama dengan Agus Rhardjo. Ia mengatakan hal demikian setelah membuka arsip kegiatan presiden.
Terlebih kata Ari, pertemuan tersebut membahas soal perimintaan presiden Jokowi Untuk menghentikan kasus E-KTP, Setia Novanto (Setnov) yang sedang diusut oleh KPK.
Berita Terkini:
- Hari Buku Sedunia, Ini Kutipan Bacaan Favorit Presiden Prabowo
- ULD BPBD NTB Tegaskan Partisipasi Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana Sangat Dibutuhkan
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
“Terkait dengan pernyataan Bapak Agus Rahadjo yang disampaikan di sebuah media, saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip dari Kompas.com
Sebelumnya, Agus Rahardjo, mengungkapkan dugaan pertemuan antara Kepala Negara dan mantan Ketua KPK ini secara langsung dalam acara ROSI Kompas TV pada malam Kamis 30 November 2023.
Ari membeberkan, pada kenyataannya, kasus korupsi megaproyek e-KTP yang melibatkan Setnov itu tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
Eks Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar Setnov, faktanya tetap dinyatakan berjalan dan mendekam hotel prodeo.
Baca Juga: Digitalisasi E-KTP Dicanangkan Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kota Mataram
“Pada tahun 2017 (kasus hukumnya) berjalan dengan baik dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada saat itu,” beber Ari.