Mataram (NTBSatu) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah memanggilnya dan meminta agar ia menghentikan penyelidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto (Setnov).
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK: Tak Ada Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan
Pada saa itu Setnov menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, yang merupakan partai pendukung Jokowi. Setnov diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Sebelum lebih jauh menceritakan pristiwa lampau tersebut, Agus meminta maaf dan merasa penting bahwa semua hal harus terungkap dengan jelas.
Terlebih, baru kali ini mantan ketua KPK itu berani membeberkan pristiwa yang dialaminya saat menjabat sebagai ketua KPK di Media.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, dikutip dari Kompas.com Jumat, 1 Desember 2023.
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.
Baca Juga: Pimpinan KPK Sepakat Batalkan Bantuan Hukum Untuk Fili Bahuri
Pada saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil kelima pimpinan KPK sekaligus, tetapi kali ini ia dipanggil seorang diri.
Selain itu, Agus diminta untuk masuk ke Istana melalui jalur masjid, bukan ruang wartawan.