Mataram (NTBSatu) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus Dugaan pemerasan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada hari Jumat, 1 November 2023.
Firli Bahuri diminta memenuhi panggilan.
Sebab, sudah tak ada alasan Firli mangkir dari pemanggilan tersebut.
Baca Juga : Politisi PDIP: Proyek Revitalisasi Pantai Ampenan Selalu Gagal
Terlebih, Firli bahuri sudah tidak memiliki jabatan di lembaga antirasuah tersebut.
“Tentu yang bersangkutan harus memenuhi panggilan tersebut, mengapa? karena yang bersangkutan pertama sudah menjadi tersangka, kemudian kedua yang bersangkutan sudah nonaktif di KPK, tidak ada lagi pekerjaan sehari-hari sesuai dengan tupoksi. Jadi, sudah tidak ada lagi alasan untuk menghindari pemeriksaan terkait dengan tugas sehari-hari,” kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo, mengutip metrotvnews.com, Rabu, 29 November 2023.
Baca Juga : Masuki Masa Kampanye, Pemprov NTB Lakukan Pengawasan Terhadap Kenaikan Harga Bahan Pokok